Pages

Minggu, 11 Oktober 2015

PROSEDUR DAN LEGALITAS

Prosedur & Legalitas Pendirian Usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1.      Tanda Daftar Perusahaan
2.      NPWP
3.      Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
1.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
2.      Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
3.      Izin Domisili
4.      Izin Gangguan
5.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6.      Izin dari Dep.Teknis
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
  •   Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  •   Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah           barang / jasa yang diperjanjikan.
  •   Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  •  Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  •  Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  •  Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu                     penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  •  Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  •  Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi                     kewajibannya
  •  Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  •  Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  •   Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan        pekerjaan.
  •   Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  •   Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  •   Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan



JENIS - JENIS BADAN USAHA

Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Adhi Karya (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
PT Waskita Karya (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Sabtu, 03 Oktober 2015

KEWIRAUSAHAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Saya adalah seorang Mahasiswa dari Universitas Gunadarma, saya memiliki usaha di bidang jasa service laptop maupun PC. Saat memulai usaha ini, banyak keluhan diantara teman-teman saya yang tidak bisa menginstallasi atau memperbaiki laptop/PC. karena mereka tahu saya pernah bekerja di sebuah toko perbaikan laptop/PC akhirnya mereka pun meminta tolong kepada saya. Disinilah ide usaha jasa ini dimulai. Akhirnya usaha ini pun saya lakukan sampai sekarang

Selain jasa service saya juga membuat jasa menjual sparepart laptop dan juga PC. Usaha ini saya lakukan sambil kuliah. Disini pun saya banyak belajar dari usaha yang saya lakukan, semoga ini menjadi bermanfaat bagi saya.

Jumat, 05 Juni 2015

SISTEM INFORMASI

Pada era gelobalisasi perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi begitu cepat. Seiring berkembangnya pembangunan di indonesia membuat setiap orang membutuhkan informasi. Pada sistem informasi umumnya terdiri dari dua kata yaitu sistem dan informasi. Sistem dapat diartikan sebagai satu kesatuan komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi. Informasi dapat diartikan dengan kumpulan data atau objek yang nyata. Didalam informasi data diolah sedemikian rupa sehingga mendapatkan hasil berupa informasi.
     Menurut para ilmuan dari beberapa Universitas mengatakan Sistem informasi Encyclopedia of computer science sendiri mendefinisikan “sistem informasi” sebagai : “A system in which computing technology is applied to the information needs of the organization”. Sistem informasi dalam dunia akademik konsep mengenai ilmu itu sendiri diperkenalkan pada dunia akademik melalui dua artikel utama dari Ashenhurst (1972) dan Couger (1973). Dengan kata lain, bahwa keberadaan ilmu itu telah diperkenalkan dan dipelajari pada awal tahun 70-an dibeberapa perguruan tinggi di amerika. Pada kedua artikel tersebut disebutkan bahwa tujuaan diajarkannya ilmu sistem informasi pada perguruan tinggi adalah : “To give students knowledge of the organization, its information needs, and its behavior, as well as of computing technology.” (http://www.gunadarma.ac.id/id/pages/id-latar-belakang.html)
Informasi sangat lah di butuhkan pada zaman teknologi pada saat ini, kita bisa ngambil dari buku, internet, atau bahkan kita bisa mengambil atau belajar dari para guru atau dosen kita mengenai teknologi informasi. alangkah baiknya sebagai seorang pelajar kita bisa memanfaatkan semua informasi itu dengan baik agar kita bisa mengambil pelajaran darinya.
Dapat disimpulkan bahwa pada kalimat di atas adalah kalimat deduktif, karena kalimat umum dari teknologi informasi menjadi kalimat khusus membahas tentang sistem informasi. 

Senin, 20 April 2015

ARTIKEL SISTEM KOMPUTER (PROSESSOR)

Prosesor adalah bagian terpenting dalam sesunan komputer. Prosesor adalah sebuah otak dari suatu sistim kerja komputer. Untuk itu perlu diperhatikan dalam memilih tipe processor sesuai dengan penggunaan kerja kita. Ada bermacam­macam merk Prosesor, namun di dunia bisnis terdapat dua vendor Prosesor besar yang merajai dunia bisnis processor. Merk AMD dan INTEL. Kedua perusahaan Prosesor ini saling bersaing dalam dunia bisnis, mereka selalu berlomba­lomba mengembangkan kinerja Prosesornya. Bagaimana cara memilih Prosesor yang sesuai dengan kinerja kita?

Pentium
Keluarga CPU Intel yang memiliki arsitektur dual­core. Beberapa seri yang sudah tersedia, di antaranya Pentium D 840, 830, dan 820 yang memiliki clock dari 2,80 sampai 3,20 GHz dengan FSB 800 MHz. Dengan L2 cache yang dimilikinya 2×1 Mb. Dengan dual­core, diharapkan mampu melakukan pemrosesan data dengan waktu yang lebih singkat. Selain itu, processor ini telah dilengkapi dengan EMT64T (Extended Memory 64 Technology) yang mendukung operating system dan aplikasi 64­bit. Jika   Anda   tertarik   untuk   membeli   processor   keluaran   Intel,   agaknya   jajaran processor Pentium D adalah pilihan ideal. Dual­core dan dukungan 64­bit menjadi alasan   utama.   Karena   ke   depannya   semua   aplikasi   dan   operating   system akan menggunakan 64­bit. Di samping harga jual processor ini terbilang cukup relevan, yaitu sekitar US$279.

Pentium 4 Extreme Edition
Merupakan jajaran processor premium dari Intel, untuk CPU desktop PC. Yang terbaru juga telah menggunakan socket LGA 775 dan berjalan di atas 3,46 GHz dengan fitur 512 K L2 cache ditambah dengan 2 MB L3 cache dan FSB sebesar 1066 MHz. Ia juga tersedia dalam versi 64­bit CPU.

Intel Pentium 4 Family
Biasa disebut Pentium 4. Meski dalam satu keluarga namun memiliki kecepatan yang berbeda­beda. Demikian juga dengan socket yang digunakan. Versi terbanyak yang digunakan Pentium 4 adalah menggunakan socket 478. Pada versi terbarunya telah menggunakan socket LGA 775 untuk mendukung beberapa motherboard keluaran terbaru.

Prescott
Merupakan   generasi   pertama   Pentium   4   yang   memiliki   1   MB   L2   cache   dan memiliki kecepatan 3,8 GHz. Namun, pada processor ini memiliki kendala yang cukup signifikan, yaitu memiliki panas yang cukup tinggi. Dan processor ini belum mendukung   operating   system   dan   aplikasi   64­bit.   Segi   baiknya,   processor   ini memang memiliki kinerja yang baik untuk menunjang kebutuhan multiaplikasi dan gaming.

AMD Athlon 64 Family
AMD memiliki tiga jenis processor dengan performa yang berbeda. Yaitu, Athlon 64 dan FX Series, juga Sempron. Meski dari ketiganya memiliki basic teknologi yang sama, namun beberapa fitur dan harga yang ditawarkan memiliki perbedaan yang cukup berarti. Pada dasarnya, processor AMD Athlon 64 mampu menghasilkan kecepatan yang tinggi terhadap aplikasi yang menggunakan banyak floating point dan kebutuhan bandwidth yang besar.

AMD Athlon 64
Pada processor ini memiliki dua versi. Versi yang pertama yang masih menggunakan memory single­channel. Yaitu Athlon 64 yang menggunakan socket75. Sedangkan yang kedua menggunakan socket 939 dan sudah memiliki teknologi memory dual­channel. Untuk harga, sudah barang tentu Athlon 64 754 memiliki harga yang lebih murah dibanding 939. Keduanya memiliki L2 cache sebesar 1 MB, sedangkan untuk kecepatan yang ditawarkan beragam, mulai dari 2,4 GHz sampai dengan 3,0 GHz.

Athlon 64 FX
Processor ini merupakan processor yang paling tepat untuk menunjang para gamer, karena selain dilengkapi dengan L2 cache sebesar 1 MB dengan kecepatan terendah yang ditawarkan sebesar 2,6 GHz. Pada processor keluaran AMD baik Athlon 64 ataupun Athlon 64 FX sudah mendukung aplikasi dan operating system 64­bit. Dan kini AMD telah mengeluarkan processor dualcore, yaitu AMD Athlon 64 X2.




Selasa, 17 Maret 2015

DEDUKTIF DAN INDUKTIF

PENALARAN, PENALARAN DEDUKTIF DAN PENALARAN INDUKTIF
Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan Indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Cirri – cirinya :
Dilakukan dengan sadar
Didasarkan oleh sesuatu yang sudah diketahui
Sistematis
Berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu
Sifat analitik dari proses berpikirnya, sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu.


Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik
Ciri ciri penalaran deduktif 

Dimulai dari hal-hal umum, menuju kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit. 
Kalimat utama terletak diawal paragraf dan selanjutnya dibarengi oleh beberapa kalimat penjelas sebagai pendukung kalimat utama.
Contoh:
Masyarakat indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus)
dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup komsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial .


Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah penalaran yang memberlakukan atribut-atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat. Penalaran ini lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau empiri. Dengan kata lain penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus yang bersifat individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum.
Ciri-ciri penalaran induktif 

Menyebutkan peristiwa " khusus "
Menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa khusus 
Kesimpulan terdapat diakhir paragraf 
contoh penalaran induktif adalah :
Premis 1 : Ayam punya mata
Premis 2 : Kucing punya mata
Premis 3 : Bebek punya mata
Premis 4 : Kuda punya mata
Konklusi : setiap hewan punya mata

PROPOSISI DAN PENALARAN DEDUKTIF DAN INDUKTIF

Proposisi

Proposisi adalah pernyataan tentang hubungan yang terdapat di antara subjek dan predikat. Dengan kata lain, proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subjek-predikat atau term-term yang membentuk kalimat. Kaliimat Tanya,kalimat perintah, kalimat harapan , dan kalimat inversi tidak dapa disebut proposisi . Hanya kalimat berita yang netral yang dapat disebut proposisi. Tetapi kalimat-kalimat itu dapat dijadikan proposisi apabila diubah bentuknya menjadi kalimat berita yang netral.

Jenis-Jenis Proposisi
Proposisi dapat dipandang dari 4 kriteria, yaitu berdasarkan :
1. Berdasarkan bentuk
2. Berdasarkan sifat
3. Berdasarkan kualitas
4. Berdasarkan kuantitas
Berdasarkan bentuk, proposisi dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a) Tunggal adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan satu predikat atau hanya mengandung satu pernyataan.
Contoh :
• Semua petani harus bekerja keras.
• Setiap pemuda adalah calon pemimpin.
b) Majemuk atau jamak adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan lebih dari satu predikat.
Contoh :
• Semua petani harus bekerja keras dan hemat.
• Paman bernyanyi dan menari.
Berdasarkan sifat, proporsis dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
a) Kategorial adalah proposisi yang hubungan antara subjek dan predikatnya tidak membutuhkan / memerlukan syarat apapun.
Contoh:
• Semua kursi di ruangan ini pasti berwarna coklat.
• Semua daun pasti berwarna hijau.
b) Kondisional adalah proposisi yang membutuhkan syarat tertentu di dalam hubungan subjek dan predikatnya. Proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu: proposisi kondisional hipotesis dan disjungtif.
Contoh proposisi kondisional:
• jika hari mendung maka akan turun hujan
Contoh proposisi kondisional hipotesis:
• Jika harga BBM turun maka rakyat akan bergembira.
Contoh proposisi kondisional disjungtif:
• Christiano ronaldo pemain bola atau bintang iklan.
Berdasarkan kualitas, proposisi juga dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a) Positif(afirmatif) adalah proposisi yang membenarkan adanya persesuaian hubungan antar subjek dan predikat.
Contoh:
• Semua dokter adalah orang pintar.
• Sebagian manusia adalah bersifat sosial.
b) Negatif adalah proposisi yang menyatakan bahawa antara subjek dan predikat tidak mempunyai hubungan.
Contoh:
• Semua harimau bukanlah singa.
• Tidak ada seorang lelaki pun yang mengenakan rok.
Berdasarkan kuantitas., proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu:
a) Umum adalah predikat proposisi membenarkan atau mengingkari seluruh subjek.
Contoh:
• Semua gajah bukanlah kera.
• Tidak seekor gajah pun adalah kera.
b) Khusus adalah predikat proposisi hanya membenarkan atau mengingkari sebagian subjeknya.
Contoh:
• Sebagian mahasiswa gemar olahraga.
• Tidak semua mahasiswa pandai bernyanyi.

Penalaran

Pengertian Penalaran secara umum : Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.(wikipedia indonesia)
Penalaran Deduktif

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
PENALARAN, PENALARAN DEDUKTIF DAN PENALARAN INDUKTIF
Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan Indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Cirri – cirinya :
Dilakukan dengan sadar
Didasarkan oleh sesuatu yang sudah diketahui
Sistematis
Berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu
Sifat analitik dari proses berpikirnya, sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu.

Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik
Ciri ciri penalaran deduktif

Dimulai dari hal-hal umum, menuju kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.
Kalimat utama terletak diawal paragraf dan selanjutnya dibarengi oleh beberapa kalimat penjelas sebagai pendukung kalimat utama.
Contoh:
Masyarakat indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus)
dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup komsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial .

Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah penalaran yang memberlakukan atribut-atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat. Penalaran ini lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau empiri. Dengan kata lain penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus yang bersifat individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum.
Ciri-ciri penalaran induktif

Menyebutkan peristiwa " khusus "
Menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa khusus
Kesimpulan terdapat diakhir paragraf
contoh penalaran induktif adalah :
Premis 1 : Ayam punya mata
Premis 2 : Kucing punya mata
Premis 3 : Bebek punya mata
Premis 4 : Kuda punya mata
Konklusi : setiap hewan punya mata