Prosedur & Legalitas Pendirian Usaha
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda
Daftar Perusahaan
2. NPWP
3. Bukti
Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
1. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
2. Surat
Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
3. Izin
Domisili
4. Izin
Gangguan
5. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Izin
dari Dep.Teknis
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah
Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
- Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
- Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
- Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
- Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
- Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
- Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
- Ketentuan mengenai keadaan memaksa
- Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
- Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
0 komentar:
Posting Komentar