Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Adhi Karya (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
PT Waskita Karya (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2)
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan
karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan
berbadan hukum.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
0 komentar:
Posting Komentar